Senin, 20 April 2015

Kongsi Dagang, Sejarah VOC dan Dampak Positif & Negatif Kolonialisme & Imperialisme di Indonesia



Nama Kongsi Dagang Negara yang pernah Menjajah Nusantara

1            1.  tahun 1600 Inggris membentuk sebuah kongsi dagang yang diberi nama East India               Company(EIC)
2.                     2.  Kongsi dagang Belanda ini diberi nama Vereenigde Oost Indische Compagnie(VOC) atau dapat disebut dengan “Perserikatan Maskapai Perdagangan Hindia Timur/Kongsi Dagang India Timur”
3.                      3. Portugis : Compagnie des Indies
  1. Perusahaan Hindia Timur Denmark, didirikan pada 1616 (bahasa Denmark: (Dansk) Østindisk Kompagni)
  2. Perusahaan Hindia Timur Perancis, didirikan pada 1664 (bahasa Perancis: Compagnie des Indes Orientales),
  3. Perusahaan Hindia Timur Swedia, didirikan pada 1731(bahasa Swedia: (Svenska) Ostindiska Companiet')


SEJARAH VOC
  • Latar belakang dibentuknya VOC

Keinginan Belanda untuk melakukan monopoli dibidang perdagangan dikawasan Nusantara, ternyata tidak hanya merupakan keingan Belanda sendiri, tetapi juga negara lainnya, seperti Inggris. Bahkan Inggris telah mendahului langkah VOC dengan membentuk sebuah perserikatan dagang untuk kawasan Asia di tahun 1600 yang diberi nama EIC (East India Company), yang mana telah menimbulkan kekawatiran dikalangan para pedagang Belanda sehingga persaingan yang tadinya ada diantara mereka sendiri berubah menjadi kesepakatan untuk membentuk sebuah badan dagang guna membendung EIC.
Untuk menghilangkan persaingan antar pedagang Bealnda dan untuk mengahdapi persaingan dagang dengan bangsa Eropa lainya, maka pada tanggal 20 Maret 1602, atas prakarsa Pangeran Maurits dan Olden Barneveld didirikan kongsi perdagangan bernamaVerenigde Oost-Indische Compagnie-VOC (Perkumpulan Dagang India Timur). Pengurus pusat VOC terdiri dari 17 orang. Pada tahun 1602 VOC membuka kantor pertamanya di Banten yang di kepalai oleh Francois Wittert.



  • Tujuan dibentuknya VOC

Adapun tujuan dari dibentunya VOC fdi Indonesia:
a.       Menghindari persaingan dagang tidak sehat diantara sesama pedang Belanda sehinggan keuntungan maksimal dapat diperoleh.
b.      Memperkuat posisi Belanda dalam menghadapi persaingan dagang dengan bangsa Eropa lainya.
c.       Membantu dana pemerintah Belanda yang sedang berjuang menghadapi Spayol yang masih menduduki Bealnda.



  • Hak istimewa ( hak octroi ) VOC

Untuk menguasai perdagangan di Indonesia dan dapat melaksanakan tugasnya dengan leluasa , maka VOC diberikan hak-hak istimewa ( Hak Octroi ) dari pemerintah Belanda yang meliputi hal berikut :
a.    Hak monopoli perdagangan
b.    Hak mencetak dan mengedarkan uang
c.    Hak mengangkat dan memperhentikan pegawai
d.   Hak mengadakan perjanjian dengan raja-raja
e.    Hak memiliki tentara sendiri
f.     Hak mendirikan benteng
g.    Hak menyatakan perang dan damai
h.    Hak mengangkat dan memperhentikan penguasa-penguasa setempat.
Karena hak-hak yang dimiliki VOC ini, menyebabkan VOC berkembang pesat, bahkan Portugis mulai terdesak. Untuk mengusung kepentingan VOC diangkatlah gubnur jendral VOC yang pertama yaitu Pieter Both (1610-1614). Pada masa gubnur jendral J.P Coen menilai Jayakarta lebih strategis, pada tahun 1611 berhasil direbutnya dan diuabh namanya menjadi Batavia. Kota ini lalu dijadikan pusat kekuasaan VOC di Indonesia.[2]



  • Politik Ekonomi VOC

Usaha VOC untuk mendapatkan untung yang sebesar-besarnya adalah melalui monopoli perdagangan. Untuk itu VOC menerapakan beberapa aturan dalam melaksanakan monopoli perdagangan antara lain :
1.    Verplichhte Leverantie
Verplichhte Leverantie yaitu penyerahan wajib hasil bumi dengan harga yang telah ditetapkan oleh VOC. Peraturan ini melarang rakyat untuk menjual hasil bumi kepada pedagang lain selain VOC.
2.    Contingenten
Contingenten yaitu kewajiban bagi rakyat untuk membayar pajak berupa hasil bumi.
3.    Ektripasi
Ektripasi yaitu hak VOC untuk menebang tanaman rempah-rempah agar tidak terjadi kelebihan produksi yang dapat menyebabkan harga merosot.
4.    Pelayaran Hongi
Pelayaran Hongi yaitu pelayaran dengan menggunakan perahu kora-kora untuk mengawasi pelaksanaan perdagangan VOC dan menindak pelanggarnya.[3]



  • Sistem Birokrasi VOC

Untuk memerintah wilayah-wilayah di Indonesia, VOC mengangkat seoranggubernur jendral yang dibantu oleh empat orang anggota yang disebut Raad van Indie(dewan India). Dibawah gubernur jendral ada gubernur yang memimpin suatu daerah, serta dibawah gubernur ada residen yang dibantu oleh asisten residen. Beberapa gubernur jendral VOC yang duianggap berhasil mengembangkan usaha dagang dan kolonisasi di Indonesia:
a)      Jaan Pieterszoon Coen ( 1619-1629 )
b)      Antonio van Diemen ( 1636-1645 )
c)      Joan Maetsycker ( 1653-1678 )
d)     Cornelis Speelman ( 1681-1684 )
Dalam melaksanakan sistem pemerintahan VOC menerapkan sistem pemerintahan tidak langsung dengan memanfaatkan sistem feodalisme yang sudah berkembang di Indonesia.[4]


Dampak positif & negatif kolonialisme dan imperialisme barat di Indonesia
1. Bidang Politik.


a.    Hilangnya kekuasaan Raja

b.    Campur tangan pihak asing terhadap urusan Istana

c.    Kewenangan Bupati berkurang dalam Pemerintahan

2. Bidang Ekonomi

a.    Kehidupan ekonomi Bangsa Indonesia semakin merosot

b.    Kesejahteraan rakyat semakin menurun

c.    Sistim ekonomi uang mulai berkembang

d.    Munculnya istilah monopoli

3. Bidang Sosial

a.    Makin meluasnya kebudayaan barat, sehingga kebudayaan tradisional mulai luntur

b.    Timbulnya kegelisahan, kekecewaan dan kebencian rakyat terhadap pemerintahKolonial yang menimbulkan perlawanan.

4. Bidang Pendidikan

a.    Munculnya golongan terpelajar

b.    Wanita di perbolehkan untuk bersekolah (masih hanya d kalangan tertentu saja)

Setidaknya, ada substansi positif dalam relasi antara Belanda dengan Indonesia yang tidak selaludilihat dari sisi negatifnya saja. Adalah sistem pendidikan lokal termasuk sistem dan pendidikanhukumnya di negara kita telah mengalami reformasi dalam hal perbandingan dan pembaharuan sebagaiakibat dari interaksi bangsa ini dengan sistem kolonial Belanda. Di sini juga, hendaknya perspektif mengenai istilah penjajah jangan hanya berkutat di situ saja (level penyebutan) walau kenyataannyabisa saja seperti itu. Mereka sebetulnya beragam. Ada official/resmi seperti VOC (kala itu) dan ada jugayang independen seperti para sarjana-sarjana hukum Belanda yang tidak terkait dengan pihak kolonial.Kita tentunya ini harus bisa melihatnya secara komphrensif. Mungkin inilah yang disebut modernisasiperkembangan zaman dalam dunia ilmu pengetahuan khususnya pendidikan dan hukumnya dewasa ini.Mari kita terus mengenal dan mencoba membandingkan sistemnya antara satu negara dengan negarayang lain dengan lebih bijak tanpa harus terus-terusan menjustifikasinya secara negatif. Semoga

0 komentar:

Posting Komentar